Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial A (36) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin (21/7/2025).

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di rumahnya, dengan barang bukti tujuh paket sabu siap edar seberat bruto sekitar 1,359 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu AKP Usman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya,” ujar Usman saat dikonfirmasi di Palu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika yang diduga sabu, bersama sejumlah barang bukti lainnya. Kepada penyidik, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar area landasan untuk kemudian diedarkan kembali.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” kata Deny.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.