Narasita. Com-PALU PALU,  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AG (21), warga Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga mengedarkan ganja di Kota Palu. Pelaku diamankan bersama barang bukti ganja seberat 45,1 gram brutto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah kos-kosan di Jalan Tambolotutu Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu ponsel, dan satu kotak tupperware berwarna oranye.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Deny, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Ical di Ampibabo. Barang haram itu rencananya digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali di Palu.

“Pelaku mendapatkan ganja dari pemasok di luar Kota Palu, dan sebagian untuk dijual kembali,” kata Deny.

Kapolresta menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Palu. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

AG kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.