Narasita.com- SIGI, – Kepolisian Resor (Polres) Sigi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada Rabu (13/8/2025). Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 15.00 Wita tim opsnal mengamankan dua terduga pengedar sabu di Desa Kapiroe, perbatasan dengan Desa Sintuwu, Palolo,” kata Iptu Chandra di Mapolres Sigi, Selasa (19/8/2025).
Kedua terduga, berinisial HD (37) dan MA (19), merupakan warga Desa Bakubakulu, Palolo. Dari tangan mereka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram. Keduanya mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu, Palolo.
Tim kemudian bergerak ke rumah IR dan berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, setelah dilakukan gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi,” ujar Iptu Chandra.
Polisi menjerat HD dan MA dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Iptu Chandra menambahkan, Polres Sigi terus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.





