Narasita.com- Donggala, – Konflik agraria kembali mencuat di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Warga dari lima desa—Polanto Jaya, Minti Makmur, Tinauka, Towiora, dan Rio Mukti—memprotes aktivitas PT Lestari Tani Teladan (LTT) yang dituding mengelola lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) serta merambah wilayah eks-transmigrasi.
Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng, Eva Bande, mengatakan laporan warga langsung direspons Gubernur dengan membentuk satgas khusus. Tim tersebut akan menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
“Perusahaan tidak perlu pakai cara intimidatif, sudah bukan zamannya. Pemerintah juga harus hadir secara hukum dan moral. Pemilik tanah dan air ini adalah rakyat,” kata Eva, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai Permentan, 20 persen dari konsesi HGU semestinya diberikan kepada masyarakat. Eva juga meminta anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, untuk mendorong penyelesaian kasus ini di tingkat pusat.
Menanggapi persoalan tersebut, Longki Djanggola menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas.
“Saya minta semua pihak, terutama perusahaan, punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Persoalan ini harus diselesaikan secara jujur, adil, dan sesuai aturan hukum,” ujar Longki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga telah disampaikannya ke Kementerian ATR/BPN dengan penekanan agar hak-hak warga tidak dirugikan.
Kepala Desa Minti Makmur, Kasnudin, mengingatkan kembali insiden tahun 2004 ketika warga, termasuk perempuan dan anak-anak, mengalami kekerasan akibat konflik lahan.
“Kalau karena kami memilih tanah ini lalu direpresi, tunjukkan undang-undangnya. Saya melihat rakyat saya menderita, saya siap mengembalikan tanah ini kepada mereka,” ujarnya.
Sekretaris Desa Polanto Jaya, Riyadi, juga membeberkan adanya tumpang tindih sertifikat. Lahan yang sejak 1990-an telah dikelola warga dengan sertifikat hak milik (SHM) disebut masuk area HGU PT LTT berdasarkan peta terbaru.
“Ada sekitar 254 hektare sawit milik PT LTT yang berdiri di luar HGU, masuk ke lahan bersertifikat warga,” katanya.
Pihak BPN Donggala menegaskan, jika terbukti ada tumpang tindih antara SHM dan HGU tanpa pelepasan hak, maka HGU bisa dibatalkan. “SHM dan HGU tidak boleh tumpang tindih. Harusnya hanya ada satu sertifikat di atas satu bidang tanah,” jelas perwakilan BPN.
Direktur PT LTT, Agung, mengatakan pihaknya siap turun ke lapangan untuk memverifikasi data. Menurutnya, perusahaan sudah menyiapkan dokumen ganti rugi dan kompensasi.
“Silakan warga yang punya SHM kumpulkan datanya. Nanti kita sinkronkan dengan data perusahaan dan serahkan ke Pemda Donggala,” ujar Agung.
HGU PT LTT diketahui berlaku sejak 2007 hingga 2029. Agung menegaskan tidak ada masalah dengan lahan eks Letawa dan berharap situasi tetap kondusif.
Sementara itu, Asisten I Pemda Donggala, Moh. Yusuf Lamakampali, menegaskan penyelesaian konflik akan dilakukan secara bertahap.
“Langkah kita step by step. Kita cari solusi percepatan yang adil untuk semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, pusat, serta DPR RI. Satgas Penyelesaian Konflik Agraria dijadwalkan memanggil semua pihak untuk mencari titik temu penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat.(rlis)






