Narasita.com- Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,16 gram.
Ketiga pria berinisial A (29), J (35), dan H (42) itu ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu alat hisap (bong) lengkap dengan pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba AKP Usman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga bersama barang bukti,” ujar AKP Usman.
Kapolresta Palu menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.





