Narasita.com- PARIGI MOUTONG, — Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran 31 paket sabu di Kecamatan Tomini, Sabtu (30/8/2025) malam.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.45 Wita itu dipimpin langsung Kanit Idik I Satresnarkoba. Polisi mengamankan seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Saat digeledah, pelaku kedapatan membuang barang bukti berupa 31 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 32,33 gram.

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu potongan pipet, satu unit telepon genggam Nokia hitam, selembar tisu, serta satu kunci motor.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba bukan hanya merusak diri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan bangsa. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram ini di wilayah Parigi Moutong,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa narkoba bisa masuk hingga ke pelosok desa. Aparat mengimbau masyarakat untuk bersinergi dalam mencegah peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda.