Narasita.com- Palu, – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial RR.Peristiwa itu terjadi saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan sebelum memasuki area besukan.

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, mengatakan petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat sekitar 1 gram yang disembunyikan dalam sarung tangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diakui dibawa atas permintaan suaminya, warga binaan yang akan ditemui. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1 juta,” kata Fani, Sabtu (6/9/2025).

Baik pengunjung maupun warga binaan yang bersangkutan kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak rutan juga akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Fani menambahkan, kejadian ini menjadi perhatian serius mengingat program akselerasi Kementerian menempatkan pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan sebagai prioritas utama.

“Penindakan seperti ini bagian dari komitmen kami untuk mencegah masuknya narkotika ke dalam rutan,” ujarnya.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah upaya penyelundupan tersebut baru pertama kali terjadi atau pernah dilakukan sebelumnya.(dhyl).