Narasita.com- PALU, – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial AS (30), warga Jalan Basuki Rahmat, Palu Selatan, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 biru, satu unit iPhone 13 hijau, serta 27 anak kunci yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan yang masuk sejak Maret hingga September 2025, setidaknya ada sembilan lokasi menjadi sasaran AS. Wilayah itu antara lain Tatura Utara, Birobuli, Tanamodindi, Lolu, hingga Lasoani. Modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Puncak pengungkapan terjadi pada Minggu (28/9/2025), saat tim mendapat informasi mengenai transaksi penjualan iPhone 13 tanpa kelengkapan di kawasan Jalan Batu Bata Indah. Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Wandi dan Bayu, beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan jejak kuat yang mengarah pada AS sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak kasus kejahatan di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setiap jejak kejahatan akan kami ikuti hingga pelaku tertangkap,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada serta memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja, tetapi bersama masyarakat kami dapat mempersempit ruang gerak para pelaku,” ujarnya.
Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan maupun barang bukti lain yang terkait kasus ini.





