Narasita.com- Morowali, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta puluhan unit kendaraan hasil curian.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, didampingi Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja personel Satreskrim selama periode April hingga September 2025.
“Dalam kasus curanmor ini ada tiga pelaku yang kami amankan, masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46),” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (6/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. “Semua kendaraan yang terlihat di depan ini merupakan hasil kejahatan para pelaku,” kata Zulkarnain.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan para tersangka bervariasi. Pelaku M dan EG diketahui beraksi bersama di sejumlah lokasi di Kecamatan Bahodopi. Sementara HMS beroperasi sendiri, dengan menyasar kendaraan yang tidak dikunci stang pada malam hari.
“Pelaku merusak kunci motor, menyambungkan kabel kontak, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Zulkarnain.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melapor ke Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki.