Narasita.com- DONGGALA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menjalin kerja sama kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Donggala. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Kamis (9/10/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, didampingi Wakil Ketua I Kelvon Soputra dan Wakil Ketua II Aziz Rauf.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Donggala.

Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Donggala dan Bapak Kapolres Donggala yang menyambut positif keinginan kami untuk bekerja sama di bidang hukum dan ketertiban umum,” ujar Taufik dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, nota kesepahaman ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Donggala dalam memastikan seluruh kegiatan lembaga berjalan sesuai koridor hukum, serta mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Langkah ini menjadi bentuk keseriusan dan penguatan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD agar dapat bekerja optimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.(ntz)