Narasita.com- DONGGALA, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (21/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik, didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra dan Wakil Ketua II Aziz Rauf. Turut hadir Bupati Donggala Vera Elena Laruni, para anggota dewan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Moh Nur dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui proses penyempurnaan. Laporan itu menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan persetujuan pada rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik mengapresiasi kerja Bapemperda atas komitmen dan kesungguhan dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda. Ia menilai perubahan bentuk hukum perusahaan daerah itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Perubahan bentuk hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur manajemen perusahaan daerah agar lebih profesional dan berorientasi bisnis, tanpa meninggalkan fungsi pelayanan publik,” ujar Taufik.

Usai laporan disampaikan, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Secara aklamasi, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju terhadap hasil kerja Bapemperda.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Perumda Sakaya Membangun resmi bertransformasi menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya. Pemerintah daerah berharap, perubahan tersebut dapat membuka peluang investasi, meningkatkan efisiensi usaha, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Donggala. (Nya/ist)