Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di Kabupaten Tolitoli karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial GKG (63) ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Moh Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Selasa (22/10/2025) sekitar pukul 08.54 WITA.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, memimpin langsung penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan, penggeledahan di rumah pelaku menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam berbagai ukuran, beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya.
“Dari penggeledahan, tim kami menyita tiga paket besar dan 15 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok plastik sabu-sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujar Sembiring di Palu, Jumat (24/10/2025).
Total sabu-sabu yang disita seberat 104,82 gram. Tim juga menemukan kartu ATM milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh GKG dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan pelaku.
GKG dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.





