Narasita.com- Palu, – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 memulai kegiatan penertiban dan peningkatan disiplin berlalu lintas pada hari pertama, Senin (17/11/2025) pagi, di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam operasi tersebut, Satgas Gakkum melakukan patroli penindakan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, sekaligus memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025, Kompol Dr. Candra Tangoi, S.Sos., M.Si., mengatakan penegakan dilakukan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan. “Para pelanggar diberikan teguran melalui blanko tertulis sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Candra.

Selain menindak, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, termasuk memarkir kendaraan dengan benar agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Menurut Candra, kegiatan ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palu, sekaligus menjadi langkah preventif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Candra menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga pelanggaran dan potensi kecelakaan dapat diminimalkan,” kata dia.

Operasi Zebra Tinombala 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Sasaran operasi meliputi pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, penindakan juga menyasar kendaraan berknalpot bising, pelanggaran batas kecepatan, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.