Narasita.com- PALU, — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat tersebut, dewan membahas tiga agenda utama, yakni penetapan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029, pemberhentian pimpinan DPRD, serta penetapan calon pengganti pimpinan untuk sisa masa jabatan yang sama.
Salah satu keputusan penting dalam paripurna itu adalah pemberhentian Aristan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan internal Partai NasDem yang kemudian diproses sesuai mekanisme kelembagaan DPRD.
Sebagai pengganti, rapat paripurna juga menetapkan Arnila M. Ali sebagai calon pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengisi posisi Wakil Ketua I sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan-keputusan tersebut diharapkan dapat memastikan keberlanjutan agenda kerja DPRD serta menjaga stabilitas kepemimpinan lembaga legislatif di tingkat provinsi. Rlis





