PALU— Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Palu sebesar Rp40 ribu per jiwa untuk tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi harga beras di Pasar Kota Palu.

Menurutnya penetapan harga zakat fitrah ini berdasarkan harga beras di tengah-tengah antara harga tertinggi dan terendah.

“Dengan harga satu kilo beras sebesar Rp16 ribu, besaran zakat fitrah untuk dua kilo beras adalah Rp32 ribu. Sedangkan untuk setengah kilo beras adalah Rp8 ribu. Dengan demikian, total zakat fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa telah sesuai dengan perhitungan yang diberikan.”Urainya, Sabtu (16/3/2024).

Dikatakan besaran zakat fitrah di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parimo hampir sama, yakni mencapai Rp40 ribu.

Terkait Waktu pembayaran zakat fitrah Ahmad menuturkan,dapat dimulai sejak awal Ramadan dan disarankan agar tidak ditunda hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri

Ahmad juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran zakat fitrah ke Baznas/LAZ/UPZ yang ada di lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid di wilayah masing-masing.

“Surat edaran dari Kemenag Kota Palu yang menetapkan besaran zakat fitrah ini tentu sangat penting untuk memberikan panduan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kewajiban keagamaan mereka dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, “Jelasnya.