Narasita.com- PALU — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melaksanakan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI) Campak tahun 2026 sebagai langkah cepat merespons peningkatan kasus serta Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Palu.
Pelaksanaan ORI Campak ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Nomor 100.3.4.3/11/DINKES/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dalam edaran tersebut, ditekankan pentingnya upaya komprehensif untuk mencegah perluasan penularan serta menekan angka kesakitan dan kematian akibat campak.
Secara nasional, peningkatan kasus campak dilaporkan terjadi di sekitar 100 kabupaten/kota sepanjang 2025 hingga 2026. Kondisi ini mendorong Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan respons imunisasi melalui surat Nomor IM.02.03/C/1082/2026 tertanggal 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Palu memberikan satu dosis tambahan vaksin campak kepada anak usia 9 hingga 59 bulan, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026 dan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan.
Antusiasme masyarakat terlihat dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu warga Kelurahan Talise, Siti Masyita, mengaku membawa dua anaknya untuk mendapatkan imunisasi di puskesmas setempat.
“Imunisasi ini penting untuk menjaga kesehatan anak, apalagi di tengah kondisi KLB campak,” ujarnya.
Ia menilai pemberian vaksin campak merupakan langkah tepat untuk melindungi anak, khususnya pada kelompok usia 9–18 bulan dan 19–59 bulan yang menjadi sasaran utama program.
Pemkot Palu mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk memanfaatkan layanan ORI Campak. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penularan serta memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan optimal dari penyakit campak.rls






