Narasita.com- PALU, — Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh hadiah emas melalui Program Apresiasi Emas 2026. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Program tersebut digelar oleh Tim Pembina Samsat Sulawesi Tengah yang terdiri dari Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, dan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, mengatakan program ini dilaksanakan secara nasional dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
“Setiap masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo akan otomatis mendapatkan satu kupon undian dengan hadiah berupa emas. Total hadiah yang disediakan mencapai 12 gram,” ujar Sugeng, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan.
Sugeng berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta berkontribusi dalam peningkatan PAD, khususnya di Sulawesi Tengah.
“Kami berharap program ini dapat memicu masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.





