Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial S.I.L. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,” kata Usman, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka memperoleh sabu dari seorang pria bernama Berto di wilayah Kayumalue. Barang haram tersebut diduga akan dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

Saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 3,872 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Oppo warna kuning.

Usman menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar dia.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.