Narasita.com- PALU, — Jajaran Reskrim Polsek Tawaeli, Polresta Palu, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat (15/5/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (42), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kapolresta Palu melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa.

“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak menuju lokasi. Namun, pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan bergerak ke arah Kota Palu,” ujar Zulham dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan lampu lalu lintas Mamboro. Di lokasi itu, petugas menemukan pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DC 5437 FO.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu disimpan di dalam helm milik pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dalam plastik klip merah, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip biru, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu helm KYT warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

Zulham menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan