Narasita.com- PALU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengungkap adanya persoalan serius dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang berdampak pada pelayanan perizinan dan kegiatan usaha di daerah.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pelaku usaha, termasuk rumah sakit dan perusahaan swasta, mengaku kesulitan mengakses Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem perizinan berbasis elektronik tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, mengatakan pihaknya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Keluhan ini datang dari pihak swasta, seperti rumah sakit dan para pengusaha, yang kesulitan mengakses KBLI dalam sistem OSS. Hal ini terjadi karena sistem OSS Kota Palu belum bisa dibuka di pusat,” kata Abdurahim saat rapat gabungan komisi, Selasa (28/4/2026).

Politikus Partai Demokrat dari daerah pemilihan Palu Barat-Ulujadi itu menilai persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat investasi serta pelayanan perizinan di Kota Palu.

Karena itu, DPRD bersama OPD terkait berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta guna mencari solusi atas kendala yang terjadi.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat ke Jakarta bersama Dinas Tata Ruang, Komisi C, serta pimpinan DPRD untuk meminta solusi langsung dari kementerian. Kami ingin memastikan apakah sistem ini bisa dibuka kembali atau ada langkah lain yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Menurut Abdurahim, salah satu kendala yang memengaruhi pembukaan kembali akses OSS berkaitan dengan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meski demikian, ia memastikan dokumen RDTR beserta dukungan anggaran telah disiapkan.

“RDTR-nya sudah kami sepakati dan anggarannya juga sudah tersedia. Insya Allah dalam perubahan anggaran tahun ini sudah dimasukkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sistem OSS merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, penggunaan sistem manual tidak dapat dijadikan solusi permanen.

“Tidak bisa lagi sepenuhnya manual, meskipun ada beberapa daerah yang masih menerapkan. Kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, kami ingin mendapatkan kepastian langsung dari pemerintah pusat,” tutur Abdurahim.

DPRD Kota Palu berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi yang mempercepat pemulihan akses OSS sehingga pelayanan perizinan dan aktivitas investasi di daerah dapat berjalan lebih optimal.ntz