Narasita.com- PALU, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial NA (24), warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran narkotika.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Usman.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,837 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu bungkus rokok, satu lembar plastik klip kosong ukuran sedang, dua lembar plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai Rp366.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Topeko di kawasan Kampung Lere. Barang haram tersebut diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Usman.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi.

Usman mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.rls