Narasita.com- PALU, – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan 19 kilogram narkotika jenis sabu di halaman Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur deterjen sebelum dibuang sesuai prosedur.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika di berbagai wilayah Sulawesi Tengah. Salah satu kasus terbesar adalah penggagalan penyelundupan 16 kilogram sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu.

Kapolda Sulawesi Tengah, BRIGJEN Nasri, mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan total 27 kilogram sabu sepanjang Januari hingga Juni 2026.

“Sepanjang tahun ini dari bulan Januari hingga Juni, Polda Sulteng berhasil menangkap narkoba jenis sabu sebanyak 27 kilogram,” ujarnya.

Menurut Nasri, sebagian barang bukti telah dimusnahkan di sejumlah kepolisian resor (Polres), sedangkan sisanya dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolda Sulawesi Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kegiatan itu juga disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.

Polda Sulawesi Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas jaringan maupun bandar narkoba yang berupaya memasukkan narkotika ke wilayah Sulawesi Tengah.lis