Narasita.com- PALU,DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan keluarga dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, saat menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Kolonel Suhono Nomor 12, Palu, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Hj. Reny A. Lamadjido, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dalam arahannya, Veronica Tan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Menurut dia, tantangan birokrasi, keterbatasan anggaran, hingga proses perencanaan pembangunan perlu diatasi melalui kolaborasi lintas sektor agar program dapat berjalan lebih efektif.

Veronica juga menceritakan pengalamannya saat mengunjungi sebuah desa adat yang dipimpin oleh seorang perempuan. Menurutnya, kepemimpinan tersebut menjadi contoh bahwa pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan penerapan hukum negara serta perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Ia menegaskan, keberagaman budaya merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga, namun tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah praktik perkawinan anak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Wiwik Jumatul Rofi’ah mengapresiasi semangat kolaborasi yang diusung Kementerian PPPA. Menurutnya, membangun sinergi antarpemangku kepentingan memang tidak mudah, tetapi harus terus diupayakan melalui komitmen bersama.

Wiwik mengatakan DPRD Sulawesi Tengah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dalam pembahasannya, DPRD mendorong agar program TJSL memberikan perhatian terhadap pembangunan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan ketahanan keluarga.

Selain itu, ia menyebut Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah regulasi yang mendukung perlindungan perempuan dan anak, di antaranya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah,” ujarnya.

Wiwik juga mengungkapkan Kaukus Perempuan Parlemen terus mendorong isu perlindungan perempuan dan anak sebagai agenda strategis. Menurut dia, isu tersebut akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kaukus Perempuan Parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.

Pada kesempatan itu, Wiwik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah. Ia juga membuka ruang bagi Forum Anak dan generasi muda untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

“Aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD, komisi maupun fraksi. Seluruh masukan tersebut dapat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Wiwik turut menyoroti meningkatnya angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah. Menurut dia, persoalan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, pendidikan, budaya, hingga perkembangan media sosial yang berdampak pada kehidupan remaja.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, DPRD, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, dan generasi muda untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.rls