JAKARTA, NARASITA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengawasan wajib pajak di seluruh Indonesia. Aturan baru yang berlaku sejak 15 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan serta menjaring wajib pajak baru melalui peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan, didukung oleh teknologi canggih.

Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kolaborasi antar instansi untuk memastikan kepatuhan perpajakan di tengah sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.

Menurut SE tersebut, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri akan membangun jejaring informasi di wilayahnya masing-masing. Mereka bertugas membantu pengawasan wajib pajak terdaftar dan mengidentifikasi potensi wajib pajak baru, mendukung program ekstensifikasi pajak.

Selain pengawasan lapangan, DJP juga memanfaatkan teknologi modern untuk mengawasi wajib pajak secara non-lapangan. Metode seperti remote sensing, web scraping, pemanfaatan media, serta analisis data dan bedah kawasan ekonomi akan digunakan untuk memperluas cakupan pengawasan.

Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk memperluas basis data pajak dan menekan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

“Kami mengingatkan agar pelibatan TNI-Polri tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPR RI.

Meski demikian, DJP Kemenkeu menegaskan bahwa langkah pelibatan aparat ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dalam sistem self-assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Reaksi publik dan politik terhadap aturan baru ini bervariasi. Sebagian pihak mengkritik potensi intimidasi yang bisa muncul jika aparat keamanan terlalu dominan dalam pengawasan wajib pajak. Sementara itu, sebagian lainnya mendukung strategi ini sebagai cara efektif untuk memperluas basis data pajak dan menekan praktik penghindaran pajak yang kerap terjadi.

Potensi ketakutan wajib pajak karena kehadiran aparat bersenjata adalah salah satu tantangan besar. Selain itu, isu privasi data juga mencuat seiring dengan penggunaan teknologi seperti web scraping dan remote sensing. Keberhasilan kebijakan pengawasan wajib pajak ini akan sangat bergantung pada koordinasi antarinstansi dan transparansi dalam pelaksanaannya.