JAKARTA, NARASITA – Pemerintah Republik Indonesia resmi melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sistem pengawasan wajib pajak. Melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026, yang mulai berlaku efektif sejak 15/07/2026, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan untuk membangun jejaring informasi di wilayah masing-masing. Langkah Pengawasan Pajak TNI Polri ini bertujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis data perpajakan negara.
Regulasi baru ini secara spesifik mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan pelibatan aktif Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Keterlibatan aparat keamanan ini diharapkan mampu menjangkau area-area yang sebelumnya sulit dijangkau oleh petugas pajak. Dengan demikian, upaya Pengawasan Pajak TNI Polri menjadi lebih komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.
Metode pengawasan yang diatur mencakup pendekatan lapangan seperti visitasi dan canvassing, serta pengamatan langsung. Selain itu, aspek non-lapangan juga diperkuat dengan teknologi seperti web scraping, remote sensing, dan analisis data media. Integrasi metode ini menunjukkan modernisasi dalam strategi Pengawasan Pajak TNI Polri.
Ketua Komisi I DPR RI menyatakan keprihatinannya dan mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat. Pentingnya pendekatan humanis dan tanpa intimidasi harus menjadi prioritas agar wajib pajak tetap kooperatif. Reaksi ini menyoroti perlunya keseimbangan dalam pelaksanaan Pengawasan Pajak TNI Polri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung sistem self-assessment pajak. Kolaborasi dengan TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum perpajakan dan menekan praktik penghindaran pajak. DJP berkomitmen untuk memastikan bahwa Pengawasan Pajak TNI Polri dilakukan sesuai prosedur.
Meskipun memiliki tujuan positif, kebijakan ini membawa sejumlah tantangan, termasuk potensi persepsi intimidasi di kalangan wajib pajak. Isu privasi data juga menjadi krusial mengingat penggunaan teknologi canggih seperti web scraping dan remote sensing. Koordinasi yang kuat dan transparansi menjadi kunci keberhasilan Pengawasan Pajak TNI Polri dalam jangka panjang.





