PALU, NARASITA – Ombudsman RI memulai Penilaian Ombudsman RI Sulawesi Tengah pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan menggelar Entry Meeting di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran Pemprov Sulteng dan pimpinan Ombudsman RI, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.

Kegiatan ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh terhadap penilaian ini, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pelayanan publik adalah gambaran bagaimana kita melayani rakyat. Ketika pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan kehadiran pemerintah,” kata Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido.

Penilaian Ombudsman RI Sulawesi Tengah mencakup indikator kunci seperti transparansi, akuntabilitas, kecepatan layanan, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat. Fokus utama penilaian maladministrasi pelayanan publik ini diarahkan pada sektor kesehatan (rumah sakit), pendidikan, pekerjaan umum, dan sosial, yang merupakan sektor paling banyak berinteraksi dengan masyarakat.

“Masalah yang tidak diselesaikan hari ini akan tumbuh menjadi masalah baru ke depan. Karena itu, kita harus terus memperbaiki kualitas pelayanan,” lanjut dr. Reny.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah meluncurkan inovasi digital seperti Command Center Berani Samporoa untuk pengelolaan pengaduan. Selain itu, aplikasi Sehati dikembangkan untuk mengintegrasikan layanan kesehatan dengan administrasi kependudukan dan BPJS, menunjukkan komitmen Pemprov dalam mengurangi potensi maladministrasi pelayanan publik.

“Kita harus terbuka kepada masyarakat. Apa yang kita lakukan harus bisa diketahui, dipertanggungjawabkan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tegas Wakil Gubernur.

Ombudsman RI menekankan bahwa maladministrasi dapat berbentuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah menargetkan hasil Penilaian Ombudsman RI Sulawesi Tengah tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dengan peningkatan kualitas layanan rumah sakit.

“Saya berharap kita sepakat bersama-sama meningkatkan pelayanan publik. Mari kita bekerja agar pelayanan kita semakin baik dan tidak ada maladministrasi,” tutup dr. Reny.