Palu, NARASITA – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang menimpa Ikram, jurnalis media.alkhairaat.id, di Palu, Sulawesi Tengah, kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsiber Polda Sulteng. Pemeriksaan terhadap tiga saksi telah dimulai pada Selasa, 21/07/2026, sebagai langkah awal penanganan kasus intimidasi wartawan tersebut.

Riswan, Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dan korban berlangsung cukup intens. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.00 WITA di Direktorat Siber Polda Sulteng.

“Tadi ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Ikram (korban), Andi, dan Arif. Proses BAP berlangsung cukup panjang dengan berbagai pertanyaan mendalam terkait kronologi kejadian,” kata Riswan, Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.

Riswan menambahkan, pengumpulan keterangan dalam kasus intimidasi ini masih akan berlanjut. Penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng dijadwalkan akan kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Rabu, 22/07/2026.

Tim Advokasi KKJ Sulteng terus mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik, termasuk dalam kasus intimidasi ini.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulteng juga tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers. Koordinasi ini bertujuan untuk mematangkan penerapan pasal UU Pers dalam perkara intimidasi wartawan yang sedang ditangani.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi kerja-kerja pers di Sulawesi Tengah,” kata Riswan, Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.