JAKARTA, NARASITA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23/07/2026 telah mengabulkan eksepsi dr. Tifa, dr. Tifauzia Tyassuma, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan sela ini menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dianggap tidak jelas dan tidak konsisten dalam penggunaan pasal KUHP lama dan baru.

Dalam putusan sela tersebut, hakim menilai bahwa penggunaan dua undang-undang secara bersamaan dalam satu dakwaan menimbulkan ketidakpastian hukum yang fatal. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan dan membebankan biaya perkara kepada negara setelah eksepsi dr. Tifa dikabulkan.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditinjau ulang. Meskipun demikian, jaksa masih memiliki opsi untuk mengajukan perlawanan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dengan demikian, perkara ini belum sepenuhnya final.

Tim hukum Presiden Joko Widodo melalui salah satu pengacaranya menyampaikan bahwa putusan sela bukanlah akhir dari proses hukum. Mereka menekankan bahwa kasus ini masih memiliki potensi kelanjutan, mengingat jaksa memiliki hak untuk melakukan perlawanan terhadap putusan pengabulan eksepsi dr. Tifa.

“Dakwaan jaksa tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga batal demi hukum,” kata Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan sela bukan akhir, jaksa masih punya hak untuk melawan,” kata Pengacara Presiden Jokowi.

Di sisi lain, dr. Tifa mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang mengabulkan eksepsinya tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai sebuah kemenangan hukum, namun tetap menegaskan bahwa perjuangan belum usai dan masih ada tahapan selanjutnya yang mungkin akan dihadapi.

“Ini kemenangan hukum, tapi perjuangan belum selesai,” kata dr. Tifa usai persidangan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik secara nasional karena menyentuh isu sensitif terkait ijazah Presiden. Putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum ini juga menjadi preseden penting yang menegaskan perlunya konsistensi dalam penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru, terutama di masa transisi hukum. Mahkamah Agung sendiri terus berupaya memastikan keseragaman tafsir hukum di seluruh lembaga peradilan.

Publik kini menantikan langkah Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa atau menerima keputusan tersebut. Polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo pun kembali menjadi sorotan hangat setelah putusan sela ini.