PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan bebas denda pajak kendaraan Sulteng 100% serta diskon pokok PKB 50% bagi masyarakat. Program ini berlaku dari 3 Agustus hingga 5 September 2026, ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Program insentif ini memberikan kemudahan signifikan, termasuk pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100% untuk semua wajib pajak, kecuali kendaraan baru. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50% bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban denda.
Insentif serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan sebesar 100% serta pengurangan pokok PKB sebesar 50%. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov Sulteng untuk menarik wajib pajak kendaraan dari luar daerah agar terdaftar di Sulawesi Tengah.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, Gubernur Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar Hafid menambahkan bahwa program bebas denda pajak kendaraan Sulteng ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai keringanan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi modal krusial dalam mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah. Kepatuhan pembayaran pajak kendaraan akan langsung berdampak pada kemajuan daerah.
“Seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah bersinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode insentif berlangsung,” kata Andi Irman, S.STP., MM., M.P, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Andi Irman mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan kesempatan program insentif ini yang hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Keringanan bebas denda pajak kendaraan Sulteng ini adalah peluang emas.
Selain berbagai bentuk keringanan pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama masa program insentif. Ini menambah daya tarik program dan memotivasi wajib pajak.
Program bebas denda pajak kendaraan Sulteng ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan PKB, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program kesejahteraan. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk menikmati fasilitas ini.





