PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 29/07, di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Sinergi ini bertujuan membenahi tata kelola pertanahan Sulawesi Tengah, khususnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, penguatan reforma agraria, serta pencegahan korupsi di layanan pertanahan.

Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/07). Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, perwakilan KPK, serta Kementerian ATR/BPN.

Pejabat yang hadir antara lain Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto. Kehadiran mereka menunjukkan seriusnya upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di wilayah ini.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah demi iklim investasi yang sehat. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum tuntas seringkali menghambat masuknya investasi ke daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.

Anwar menambahkan, pelayanan pertanahan juga harus lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia mengakui banyaknya keluhan masyarakat tentang lamanya proses sertifikasi, tingginya biaya pengurusan, serta potensi pungutan liar yang membuka celah korupsi. Semua ini mempengaruhi upaya perbaikan tata kelola pertanahan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut positif kolaborasi dengan KPK dan ATR/BPN. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pertanahan.

Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah memprioritaskan persoalan pertanahan. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah terbentuk perlu dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Anwar.

Dalam rapat, Gubernur memaparkan sejumlah persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah. Salah satunya, banyak aset pemerintah daerah belum bersertifikat, rentan sengketa atau dikuasai pihak lain. Kondisi ini menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konflik agraria di Sulawesi Tengah juga masih tinggi, dengan 76 kasus tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dan luas sekitar 221 ribu hektare, berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Pemerintah daerah juga menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, serta keterbatasan anggaran. Ini semua menghambat perbaikan tata kelola pertanahan Sulawesi Tengah.

Melalui koordinasi strategis ini, Pemprov Sulawesi Tengah, KPK, dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat tata kelola pertanahan melalui sembilan langkah sistematis. Langkah ini berorientasi pada peningkatan transparansi, kepastian hukum, serta tertib administrasi aset.

Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempercepat sertifikasi aset pemerintah, mendukung reforma agraria, mengurangi konflik pertanahan, serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan yang dikelola lebih tertib dan akuntabel.

Gubernur berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan lebih besar. Dukungan ini termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.

“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” tutup Anwar Hafid.