Narasita.com-PALU- Densus 88 anti teror kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga anggota kelompok Jamaah Islamiyah.

Satu orang terduga anggota Jamaah Islamiyah berinisial R-F ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, saat akan menuju Palu dari Makassar.

Penggeledahan dilakukan di jalan Dewi Sartika, lorong 5, yang merupakan rumah dari Orangtua R-F, serta Komplek Wisma Tani jalan Kartini, yang dijadikan tempat tinggal R-F.

Dari hasil penggeledahan, Densus 88 berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku kajian, baju, Ponsel serta buku rekening R-F.

Sahdin Lurah Lolu Selatan mengatakan Densus 88 menyita beberapa barang dari Wisma Tani yang dijadikan tempat tinggal R-F.

“Tadi, ada beberapa barang yang diamankan diantaranya baju, ponsel, sama buku rekening.” Ujarnya

Penggeledahan ini dilakukan dari hasil pengembangan ketujuh terduga anggota Jamaah Islamiyah yang ditangkap pada Selasa lalu (16/04/2024).

Sebelumnya Densus 88 telah menangkap tujuh orang yang diduga jaringan kelompok Jamaah Islamiyah di Sulteng.