PALU, NARASITA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait keputusan sepihak pencabutan tuan rumah FORNAS IX Sulteng Tahun 2027. Langkah ini diambil setelah KORMI Nasional menerbitkan Keputusan Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang menganulir penetapan Sulawesi Tengah sebagai penyelenggara Festival Olahraga Masyarakat Nasional tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan ini dilakukan tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai. Sebagai pihak yang telah ditetapkan secara sah, pemerintah daerah merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan strategis mengenai status tuan rumah FORNAS IX.
Dalam surat keberatan tersebut, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa penetapan sebagai tuan rumah sebelumnya telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak. Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemprov Sulawesi Tengah juga berpendapat bahwa keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Keputusan diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, serta dukungan penyelenggaraan FORNAS IX.
Selain aspek prosedural, pemerintah provinsi menyatakan bahwa pencabutan status tuan rumah FORNAS IX berpotensi menimbulkan kerugian moral dan material yang signifikan. Ini mencakup menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah, kerugian atas investasi waktu dan sumber daya yang telah dikeluarkan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat keberatannya meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan keputusan pencabutan tersebut. Selain itu, mereka menuntut pemulihan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 dan membuka ruang dialog konstruktif.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulteng memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif. Hal ini penting demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.


