JAKARTA, NARASITA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga akhir Juli 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah peningkatan ketidakpastian global yang dipicu oleh ketegangan geopolitik, kenaikan harga minyak dunia, dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 4 Agustus 2026. Rapat yang menjadi dasar asesmen stabilitas sektor jasa keuangan ini dilaksanakan pada 29 Juli 2026.
Friderica menjelaskan bahwa beberapa faktor global memengaruhi kondisi ini. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Konflik ini mendorong kenaikan harga minyak dunia, menambah tekanan pada ekonomi global.
“Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat, menyusul gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran di awal Juli lalu. Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Selain itu, kebijakan tarif baru AS terhadap 60 negara mitra dagang yang berlaku sejak 24 Juli 2026 turut meningkatkan risiko global. Dana Moneter Internasional (IMF) juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 turun menjadi 3% dari sebelumnya 3,1%.
Meski menghadapi tantangan eksternal, indikator domestik menunjukkan kondisi yang terkendali. Inflasi domestik pada Juli 2026 tercatat sebesar 2,88% secara tahunan (year-on-year), yang masih dalam rentang target. Pertumbuhan kredit perbankan mencapai Rp9.080,9 triliun, tumbuh 12,67% per Juni 2026, menunjukkan resiliensi pada stabilitas sektor jasa keuangan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa asesmen RDKB Otoritas Jasa Keuangan pada 29 Juli 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga. Ia menambahkan bahwa perkembangan investasi di bidang kecerdasan buatan (AI) menjadi upside risk yang menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.
OJK juga terus memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan komitmen tersebut.
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Hernawan Bekti Sasongko.
Hingga Juli 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara di sektor jasa keuangan. Perkara tersebut meliputi 148 di perbankan, 25 di perasuransian/penjaminan/dana pensiun, 9 di pasar modal, dan 5 di lembaga pembiayaan. Total nilai aset yang disita dari penanganan perkara ini mencapai sekitar Rp20,9 miliar. Upaya ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari praktik ilegal.





