SIGI, NARASITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 05/08. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika jenis sabu dan kosmetik ilegal, sebagai upaya penegakan hukum dan transparansi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, berlokasi di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra.

Berbagai pihak turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi Iptu Mas’ud Amara, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu Mayor Inf. Tarno, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi. Hadir pula pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.

Dalam sambutannya, Irwan Ganda Saputra menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Irwan juga memaparkan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama. Tujuan tersebut meliputi pemberian kepastian hukum, penguatan upaya pemberantasan barang ilegal, serta perwujudan transparansi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti setidaknya memiliki tiga poin penting. Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan serta telah dieksekusi sesuai putusan hakim. Kedua, menunjukkan hadirnya negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam. Ketiga, menjadi wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas hingga tahap pemusnahan barang bukti,” kata Irwan Ganda Saputra.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sigi, Mutiara Ayu Puspitasari, merincikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara kosmetik ilegal.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 210,4132 gram dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD). Selain itu, Kejari Sigi juga memusnahkan kosmetik ilegal seperti 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet bedak Lotong Beauty, dan empat botol Beauty Bibit Extra. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi obat dan kosmetik dapat diakses melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Mutiara menjelaskan, proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur dengan senyawa kimia pembersih. Setelah itu, campuran dibuang ke dalam lubang tanah untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk kemasan bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.