PALU, NARASITA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah melontarkan kritik keras terhadap sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kritik ini menyusul rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara. PHI menilai pernyataan Menteri ESDM tentang PHK Buruh PT GNI sebagai tanggung jawab korporasi menunjukkan negara melepaskan diri dari tanggung jawab nasib pekerja.

Ketua DPW PHI Sulawesi Tengah, Aulia Fiqran Hakim, menegaskan bahwa negara seharusnya hadir menjamin keberlangsungan hidup para pekerja. Bukan justru melepaskan tanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada korporasi. Ini berkaitan dengan rencana PHK Buruh PT GNI yang sedang bergulir.

Sebelumnya, PT GNI dikabarkan akan merumahkan dan melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja. Kondisi ini terjadi di tengah persoalan keuangan perusahaan dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami induk usahanya di Tiongkok, Jiangsu Delong Nickel Industry. Isu PHK Buruh PT GNI menjadi sorotan utama.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan menambah atau mengurangi tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan. Sementara itu, pemerintah hanya memberikan izin usaha. Pernyataan ini dinilai Aulia sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap PHK Buruh PT GNI.

“Narasi yang dibangun Bahlil mempertegas bahwa negara telah kalah dengan pemilik modal. Negara seharusnya hadir menjamin keberlangsungan hidup para pekerja, bukan justru melepaskan tanggung jawab,” kata Aulia Fiqran Hakim dalam siaran pers yang diterima, Kamis (25/07).

Aulia juga menilai kebijakan pemerintah, termasuk penyesuaian kuota produksi nikel nasional melalui pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), turut berkontribusi terhadap melemahnya industri pengolahan nikel. Hal ini kemudian berdampak pada gelombang PHK Buruh PT GNI dan sektor serupa.

Menurut PHI Sulawesi Tengah, kawasan industri nikel selama ini juga diwarnai berbagai persoalan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Banyaknya insiden membuat isu PHK Buruh PT GNI semakin kompleks.

Aulia menyinggung sejumlah insiden yang pernah terjadi di kawasan PT GNI, mulai dari kecelakaan kerja hingga konflik antarpekerja yang menimbulkan korban jiwa. Ia juga menyoroti dugaan pembatasan kebebasan pekerja untuk membentuk serikat buruh, yang memperburuk kondisi sebelum PHK Buruh PT GNI.

“Negara tidak pernah memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dinilai lalai dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan pekerja. Padahal, buruh bekerja dengan upah rendah, kontrak sementara, dan jaminan kerja yang minim,” ujarnya.

PHI Sulteng menilai PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja ini menjadi salah satu persoalan serius bagi sektor ketenagakerjaan di kawasan hilirisasi nikel. Menurut mereka, gelombang PHK ini melanjutkan pemutusan kerja yang sebelumnya telah menimpa lebih dari 1.200 pekerja sepanjang 2026. Angka PHK Buruh PT GNI ini sangat memprihatinkan.

Selain itu, PHI juga menilai pemerintah tidak dapat terus menyalahkan kondisi ekonomi global atau persoalan perusahaan induk di Tiongkok atas krisis yang terjadi di PT GNI. Khususnya terkait dampak PHK Buruh PT GNI.

Menurut Aulia, sejak awal pemerintah memberikan berbagai insentif kepada investor sektor nikel, mulai dari fasilitas perpajakan hingga kemudahan investasi. Namun, ketika perusahaan menghadapi krisis, para pekerja justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh PHK Buruh PT GNI ini.

DPW Partai Hijau Indonesia Sulawesi Tengah juga menyoroti ketergantungan investasi sektor nikel terhadap modal dari Tiongkok. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi dan sosial di Sulawesi Tengah. Ketergantungan ini menjadi salah satu pemicu PHK Buruh PT GNI.

Mereka berpendapat bahwa konsep hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah belum mampu menciptakan ketahanan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat. Sebaliknya, hanya menghasilkan kawasan industri yang sangat bergantung pada kondisi investasi eksternal. Inilah yang terjadi pada PHK Buruh PT GNI.

Dalam pernyataannya, PHI Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan manajemen PT GNI. Tuntutan itu antara lain memastikan pemenuhan hak-hak pekerja terdampak PHK Buruh PT GNI, termasuk pembayaran pesangon dan jaminan sosial. Selain itu, mereka juga menuntut evaluasi pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang dinilai gagal menjaga hubungan industrial dan keselamatan kerja.

PHI Sulawesi Tengah menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun keberlanjutan lingkungan. PHK Buruh PT GNI adalah contoh konkret.

“Kami menantang narasi bahwa investasi harus mengorbankan rakyat. Negara tidak boleh menjadi alat penindas atas nama investasi. Sudah saatnya rakyat memperoleh kembali kedaulatan atas tanah, air, dan kekayaan alamnya,” tutup Aulia Fiqran Hakim.