PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu memperkuat implementasi Pemerintah Digital Palu melalui evaluasi ketat terhadap kinerja sistem informasi guna menjaga mutu pelayanan publik berbasis teknologi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperkenalkan Indeks Pemdi.
Indeks Pemdi ini menggantikan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sebelumnya diatur dalam Permenpan-RB Nomor 59 Tahun 2020. Perubahan ini menandai upaya pemerintah pusat untuk lebih menyelaraskan evaluasi kinerja digital dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan evaluasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kota Palu, Muh. Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si. Pembukaan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian mandiri (self-assessment) oleh Tim Asesor Pemdi (SPBE) Pemerintah Kota Palu.
Proses penilaian mandiri berlangsung dari tanggal 29 Juni hingga 7 Agustus 2026. Kegiatan peninjauan dokumen ini terpusat di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu, menggunakan sistem desk evaluasi untuk memastikan efisiensi dan objektivitas.
Melalui pelaksanaan desk evaluasi ini, tim penilai fokus pada verifikasi berkas dan pemetaan kondisi riil di lapangan. Sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi krusial untuk memastikan seluruh data dukung terpenuhi secara objektif sesuai indikator baru yang ditetapkan pusat untuk Pemerintah Digital Palu.
Dengan penyesuaian parameter ke Indeks Pemdi tahun ini, Pemerintah Kota Palu berupaya realistis dalam mempertahankan capaian yang ada. Diharapkan proses transisi sistem penilaian ini dapat berjalan lancar sehingga hasil evaluasi ke depan tetap stabil dan mampu menjaga standar kualitas dari raihan Indeks SPBE Tahun 2025 yang berada di angka 2,83 dengan kategori ‘Baik’. Komitmen ini menunjukkan dedikasi Pemerintah Digital Palu terhadap pelayanan prima.





