JAKARTA, NARASITA – Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sedang memfinalisasi paket Insentif Kendaraan Listrik yang lebih luas. Rencana ini dijadwalkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam dua hingga tiga pekan mendatang, menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya pada awal Agustus 2026. Skema final dan besaran manfaat dari Insentif Kendaraan Listrik ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
Rancangan awal Insentif Kendaraan Listrik yang telah terungkap mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah subsidi yang akan diberikan untuk sekitar 500.000 unit sepeda motor listrik. Selain itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik tertentu.
Besaran PPN DTP untuk mobil listrik tersebut diperkirakan akan berkisar antara 40% hingga 100%. Kemungkinan besar, besaran insentif untuk mobil listrik ini akan dibedakan berdasarkan teknologi baterai yang digunakan, seperti baterai berbasis nikel dan lithium.
Pemerintah memiliki beberapa alasan kuat untuk mendorong program Insentif Kendaraan Listrik ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik di dalam negeri. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi dan impor Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menekan risiko pembengkakan subsidi energi ketika harga minyak global meningkat tajam.
Program Insentif Kendaraan Listrik ini awalnya direncanakan mulai Juni 2026, namun ditunda hingga Agustus. Penundaan ini dilakukan karena pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk mematangkan aspek teknis dari kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi yang efektif dan tepat sasaran.
Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu peraturan pelaksana yang resmi diterbitkan oleh pemerintah. Angka 500.000 unit motor listrik dan skema PPN DTP 40%–100% untuk mobil listrik saat ini masih merupakan rencana atau bocoran awal, bukan ketentuan final. Peraturan pelaksana akan menjelaskan secara rinci merek atau model kendaraan yang memenuhi syarat, batas harga kendaraan, kandungan lokal (TKDN), mekanisme pencairan subsidi, serta masa berlaku program Insentif Kendaraan Listrik ini. Sebagai perbandingan, skema resmi Insentif Kendaraan Listrik tahun 2025 memberikan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk mobil listrik tertentu dengan TKDN minimal 40%, dan 5% untuk bus listrik tertentu, berlaku hingga akhir 2025.





