PALU, NARASITA – Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu meminta kejelasan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual anak Palu yang kini menjadi perhatian publik. Permintaan ini dilontarkan untuk memastikan transparansi dan perlindungan terbaik bagi korban.
Ketua Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu, Mutmainah Korona, menyatakan pihaknya membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan dan status hukum perkara kekerasan seksual anak Palu tersebut. Hal ini termasuk konfirmasi apakah proses penyidikan masih berlangsung atau sudah dihentikan.
Menurut Mutmainah, informasi mengenai dugaan pencabutan laporan oleh keluarga korban perlu diklarifikasi kepada pihak berwenang. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai status perkara kekerasan seksual anak Palu.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu bagaimana status perkara ini secara resmi. Apakah penyidikan masih berjalan atau memang telah diterbitkan SP3. Kalau memang ada penghentian penyidikan, tentu kami ingin mengetahui dasar hukumnya,” kata Mutmainah.
Ia menekankan bahwa perkara terkait dugaan kekerasan seksual anak Palu harus ditangani dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak serta hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.
Mutmainah juga mengingatkan bahwa penanganan perkara anak tidak semestinya hanya dilihat dari ada atau tidaknya keinginan keluarga untuk melanjutkan laporan. Namun, penanganan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan hak-hak anak tetap terlindungi,” ujarnya.
Untuk memperoleh kepastian status kekerasan seksual anak Palu ini, Kaukus Parlemen Perempuan Daerah Kota Palu berencana meminta penjelasan resmi kepada Kapolresta Palu. Ini juga untuk mengetahui dasar hukum jika penyidikan telah dihentikan.
Selain itu, Kaukus akan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu. Tujuannya untuk memastikan korban kekerasan seksual anak Palu tetap memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
“Kami meminta pendampingan terhadap korban anak tetap diperkuat. Jangan sampai proses hukum yang sedang berlangsung maupun perubahan status perkara membuat kebutuhan perlindungan anak terabaikan,” kata Mutmainah.
Kaukus juga berencana mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, termasuk Polresta Palu, DP3A Kota Palu, dan UPTD PPA Kota Palu. RDP diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai penanganan perkara sekaligus memastikan mekanisme perlindungan terhadap korban anak telah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan mendorong RDP dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka dan memastikan hak anak tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Mutmainah juga meminta DP3A Kota Palu bersama UPTD PPA untuk mempertimbangkan langkah perlindungan bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apabila memenuhi persyaratan dan berdasarkan kebutuhan korban.
Di sisi lain, ia meminta Dinas Pendidikan Kota Palu memperhatikan aspek perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Hal ini terkait adanya oknum guru yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Mutmainah menegaskan, langkah yang dilakukan Kaukus bukan untuk mendahului proses hukum. Melainkan untuk memastikan adanya transparansi, perlindungan terhadap korban, serta penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





