PALU, NARASITA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji penerapan ecological tax atau pajak berbasis ekologis. Hal ini sebagai inovasi kebijakan fiskal daerah yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, terutama di tengah tantangan kompleks terhadap lingkungan di Palu.
Erman menyampaikan pandangannya setelah mengikuti Akademi Komunitas Peduli Hutan dan Daerah (KPHD) di Yogyakarta pada 06-08 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia memperoleh perspektif baru mengenai infrastruktur pendanaan hijau untuk pengembangan kebijakan fiskal daerah. Menurut Erman, yang juga merupakan anggota KPHD Indonesia, tekanan lingkungan di daerah semakin kompleks akibat eksploitasi sumber daya alam, perubahan iklim, dan risiko bencana.
“Jadi tantangan pembangunan Kota Palu hari ini tidak lagi sekadar bagaimana meningkatkan PAD, tetapi bagaimana memastikan setiap kebijakan fiskal mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial,” kata Erman.
Erman menjelaskan bahwa berbagai aktivitas ekonomi memanfaatkan ruang, sumber daya alam, dan jasa lingkungan di Kota Palu. Namun, dampak lingkungan yang muncul seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, dan potensi peningkatan risiko banjir, seringkali menimbulkan kebutuhan pembiayaan pemulihan yang harus ditangani pemerintah melalui APBD.
“Selama ini biaya pemulihan akibat kerusakan lingkungan lebih banyak dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD. Kondisi seperti ini perlu kita lihat kembali agar ada pembagian beban yang lebih adil,” ujarnya.
Oleh karena itu, Erman menilai bahwa penerapan ecological tax dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji pemerintah daerah. Konsep ecological tax ini tidak semata-mata untuk menambah penerimaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pelaku kegiatan ekonomi. Prinsipnya adalah semakin besar tekanan suatu aktivitas terhadap lingkungan, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, Erman juga mendorong agar kebijakan fiskal berbasis lingkungan tidak hanya berbentuk disinsentif. Pemerintah daerah, katanya, juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan praktik ramah lingkungan. Pendekatan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku dan mendukung pembangunan ekonomi hijau yang selaras dengan prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang menyebabkan pencemaran ikut menanggung biaya penanganan dan pemulihan.
“Perpajakan daerah ke depan tidak hanya dilihat sebagai instrumen penerimaan, tetapi juga dapat diarahkan untuk memberikan insentif bagi aktivitas yang ramah lingkungan dan disinsentif bagi aktivitas yang memberikan tekanan besar terhadap lingkungan,” katanya.
Meskipun demikian, Erman menekankan bahwa penerapan ecological tax di Kota Palu membutuhkan kajian lebih lanjut. Kajian ini mencakup bentuk pungutan, objek yang dapat dikenai, kewenangan pemerintah daerah, dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Kajian mendalam ini penting agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya menambah beban masyarakat dan dunia usaha, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Sebagai kota yang rentan bencana, Palu membutuhkan kebijakan pembangunan yang mempertimbangkan aspek ekologis dan ketahanan lingkungan. “Yang kita dorong adalah bagaimana kebijakan fiskal dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Tujuannya bukan sekadar mendapatkan penerimaan, tetapi membangun sistem fiskal yang lebih adil dan mendukung Kota Palu yang lebih hijau,” ujar Erman.





