JAKARTA, NARASITA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital sebesar Rp200 miliar. Pencapaian ini merupakan bagian dari upaya IASC OJK yang juga berhasil memblokir 557 ribu rekening terkait penipuan, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti dampak penipuan yang melampaui kerugian finansial. Menurutnya, penipuan digital merusak kepercayaan, yang merupakan fondasi utama sistem keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Oleh karena itu, upaya IASC OJK dalam melindungi masyarakat tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian materi, tetapi juga menjaga integritas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Data per Juni 2026 menunjukkan bahwa IASC OJK telah mencatat 608 ribu laporan penipuan. Dari laporan tersebut, sebanyak 557 ribu rekening berhasil diblokir, dan total dana sebesar Rp674 miliar telah diamankan atau diblokir. Angka-angka ini menunjukkan skala ancaman penipuan digital yang masif.
PBB melalui UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi tinggi terhadap Indonesia dan OJK. Pengakuan ini diberikan atas peran dan upaya mereka dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre untuk memperkuat pertahanan terhadap penipuan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan IASC OJK.
Kolaborasi IASC OJK melibatkan regulator, industri jasa keuangan, penyedia pembayaran, aparat penegak hukum, dan mitra internasional. Respons cepat berbasis intelijen juga ditekankan oleh OJK untuk memastikan pemulihan dana korban lebih efektif. Ini penting untuk menekan dampak buruk penipuan digital dan menjaga kepercayaan publik.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP, PIN, dan password. Selain itu, masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa legalitas suatu usaha melalui kanal resmi OJK sebelum berinvestasi atau melakukan transaksi keuangan.





