[JAKARTA], NARASITA – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji publik Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk 48 jenis layanan di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan memastikan standar pelayanan KUA jelas, berkualitas seragam, dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menyatakan uji publik penting untuk memastikan dokumen SOP relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Standar pelayanan dan SOP yang dirumuskan tidak hanya harus benar secara normatif, tetapi yang paling penting relevan dengan kebutuhan masyarakat dan realistis untuk diterapkan,” kata Ahmad Zayadi dalam kegiatan Standardisasi Layanan di Jakarta, Rabu (12/08).

Zayadi menekankan perluasan fungsi KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 membuat layanan tak lagi terbatas pada pencatatan nikah. Saat ini KUA menangani beragam layanan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi keagamaan, hingga pengelolaan zakat.

“Sekurang-kurangnya terdapat 48 layanan yang ada di KUA. Karena itu, sebelum standar layanan dan SOP ditetapkan, kita perlu memastikan dokumen tersebut benar-benar dapat diterapkan di lapangan,” jelas Zayadi.

Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Wildan Hasan Syadzili menambahkan standardisasi bagian penting transformasi KUA. “Standar ukur kinerja KUA adalah ketika masyarakat merasakan kehadiran KUA dengan seluruh fungsinya,” ujar Wildan.

Wildan menyebut 5.917 KUA di Indonesia harus memberikan layanan dengan standar sama, khususnya untuk layanan borderless dan mobile service. Konsep ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan di KUA mana pun tanpa terikat wilayah administratif.

Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan inklusif. KUA diharapkan menjadi simpul layanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui standar pelayanan KUA yang aplikatif dan seragam.rlis