[PARIGI MOUTONG], NARASITA – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mengamankan 16 paket sabu dan menangkap seorang pria berinisial MY (47) dalam operasi di Kelurahan Kampal, Rabu (12/08). Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer memimpin penyelidikan yang berujung pada penggerebekan kediaman MY. Petugas menemukan sabu seberat 3,16 gram yang disembunyikan dalam kotak telepon seluler di lemari. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan peralatan pakai lainnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat,” kata IPTU Nicho Eliezer. 

MY mengaku sabu tersebut miliknya dan didapat dari seorang berinisial B di Kelurahan Kayumalue. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui situs resmi Polri. “Sekecil apa pun informasi sangat membantu pencegahan narkoba,” tegas IPTU Nicho.

MY dijerat Pasal 114 UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP. Operasi ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Parigi Moutong memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.