PALU, NARASITA – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial HE yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, khususnya di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan terduga pelaku kekerasan Metro Regency ini dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. HE diamankan di Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HE. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti peran dan bentuk perbuatan HE dalam insiden kekerasan di Metro Regency.
“Terhadap HE masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran, bentuk perbuatan, waktu, tempat, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan,” kata Ismail, Kamis, 13 Agustus 2026.
Peristiwa kekerasan yang menjadi fokus penyelidikan terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 20.11 WITA di lokasi Pos Security Perumahan Metro Regency. Penangkapan HE merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus, setelah sebelumnya polisi mengamankan terduga pelaku lain berinisial AC.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut bersama beberapa orang lainnya, termasuk HE. Keterangan ini, ditambah dengan keterangan korban dan hasil penyelidikan, menjadi dasar bagi polisi untuk mencari keberadaan HE. Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan HE pada Kamis pagi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polsek Dolo.
Sekitar pukul 09.00 WITA, tim URC Resmob Tadulako berhasil menemukan dan mengamankan HE di lokasi yang diinformasikan. HE ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut terkait perannya sebagai pelaku kekerasan Metro Regency.
Dalam kasus ini, HE diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penyidik masih akan mendalami penerapan ayat yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut. Polisi juga terus memeriksa saksi-saksi lain dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak kekerasan di Metro Regency ini.





