PALU, NARASITA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat berhasil meringkus BA, seorang residivis pencuri AC dengan pemberatan, pada Kamis (13/08). Penangkapan BA yang merupakan residivis pencuri AC ini dilakukan saat ia bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sulawesi Bawah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah.

Penangkapan BA ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Mantikulore. Diketahui bahwa BA telah diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Mantikulore pada tanggal 10/08.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore. Koordinasi ini bertujuan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan BA dalam beberapa aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Barat. Keberadaan residivis pencuri AC ini memang sudah menjadi target.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan Muzakar.

Setelah mendapatkan informasi detail mengenai lokasi persembunyian BA, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palu Barat Ipda Fadhillah Budiarto segera bergerak. Mereka menuju lokasi dan berhasil mengamankan BA tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WITA. Penangkapan residivis pencuri AC ini diharapkan bisa mengungkap kasus-kasus lain.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui keterlibatannya dalam dua aksi pencurian. Lokasi pencurian tersebut berada di Jalan Labu, Kelurahan Balaroa, dan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, keduanya di Kecamatan Palu Barat. Kedua TKP ini menjadi tempat beraksi residivis pencuri AC tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu rangka indoor AC merek Sharp dan pipa tembaga bawaan AC sebagai barang bukti. Kerugian akibat salah satu kasus pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta. Pelaku residivis pencuri AC ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengonfirmasi bahwa BA adalah seorang residivis kasus pencurian. Sementara itu, rekannya yang berinisial IK masih dalam proses hukum di Polsek Mantikulore. Informasi lebih lanjut terkait kasus residivis pencuri AC ini akan terus diupdate.

Saat ini, penyidik Polsek Palu Barat masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi administrasi penyidikan. Proses ini diperlukan untuk menindaklanjuti kasus hukum BA lebih lanjut.