PALU, NARASITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dengan total pagu indikatif mencapai Rp1,959 triliun. Kesepakatan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu pada Sabtu, 15 Agustus 2026, menandai langkah awal penyusunan APBD Kota Palu tahun depan.

Nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin. Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang membacakan naskah kesepakatan di hadapan peserta rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, jajaran anggota DPRD Kota Palu, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 telah dilakukan secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD Kota Palu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 13 hari kerja, mulai dari 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.

Dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2027, Badan Anggaran DPRD telah mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Aspek tersebut meliputi kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, strategi pencapaian pendapatan daerah, hingga prioritas belanja. Pertimbangan ini dilakukan guna memastikan alokasi anggaran yang tepat dan sesuai kebutuhan Kota Palu.

DPRD dan Pemerintah Kota Palu juga menyepakati rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional, potensi perlambatan ekonomi, keberlanjutan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, serta kebutuhan pengendalian inflasi daerah.

Penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam KUA-PPAS 2027 turut mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS tidak hanya berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, dokumen anggaran juga harus memiliki keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025-2029.

Prioritas anggaran 2027 juga mencakup program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, pokok-pokok pikiran DPRD, serta berbagai pendekatan perencanaan pembangunan daerah lainnya. Hal ini bertujuan agar seluruh aspek pembangunan dapat terakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027.

“Keseluruhan pendekatan perencanaan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam postur APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Rico AT Djanggola saat memimpin rapat paripurna.

Pagu indikatif yang disepakati dalam rancangan KUA-PPAS 2027 mencapai Rp1.959.685.795.374,17. Angka ini terdiri dari pendapatan transfer sebesar Rp1.198.723.053.298,70, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp758.962.742.075,47, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp1.959.685.795.374,17, dengan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp0.

Setelah memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses dan hasil pembahasan KUA-PPAS 2027, Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola meminta persetujuan forum untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Palu. Rancangan tersebut kemudian disetujui forum paripurna untuk ditetapkan menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dokumen KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati ini selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027. Proses ini akan dilanjutkan sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama dalam pembangunan Kota Palu ke depan.