PALU, NARASITA – Sebanyak 2.534 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI) tahun ini, dengan 23 narapidana di antaranya langsung bebas. Pemberian Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah ini merupakan upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulteng untuk membuka ruang perubahan bagi warga binaan.
Dari total penerima Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah, 2.502 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), 23 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II) yang berarti langsung bebas, serta sembilan Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I. Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada Senin, 17/08, di Aula Lapas Palu oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, kepada enam warga binaan dan satu Anak Binaan.
Herman Mulawarman menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah menjadi bukti komitmen pembinaan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik, karena selama berada di Lapas dan Rutan mereka telah menjalani proses pembinaan dan dipersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” kata Herman.
Komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng tidak berhenti pada remisi. Mereka juga memperkuat dukungan pasca-reintegrasi melalui program bedah rumah bagi mantan warga binaan yang dinilai membutuhkan dukungan untuk membangun kembali kehidupannya bersama keluarga. Pemberian Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah diiringi dengan program nyata.
Pada peringatan HUT Ke-81 RI, Herman bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyerahkan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada Vanes, salah satu mantan warga binaan yang menjadi penerima manfaat. Pemilihan penerima manfaat Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah didasarkan pada proses pembinaan.
Herman menjelaskan, penerima bantuan ditentukan melalui penilaian terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, serta kondisi sosial dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
“Kami melihat penerima manfaat sejak masih menjalani proses pembinaan di Lapas atau Rutan, bagaimana perubahan perilakunya, kesungguhannya mengikuti pembinaan, hingga kondisi kehidupannya setelah bebas. Dari proses tersebut kami menentukan warga yang memang membutuhkan dukungan. Ini merupakan program bedah rumah pertama yang kami laksanakan bersama jajaran Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah,” jelas Herman.
Ia menegaskan, program ini akan dikembangkan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemangku kepentingan lainnya agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Harapannya, program Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah ini membawa dampak berkelanjutan.
“Ke depan, melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan stakeholder lainnya, kami berharap program ini dapat diperluas. Bukan hanya membantu mantan warga binaan memiliki hunian yang lebih layak, tetapi juga memastikan mereka memiliki kesempatan untuk kembali berdiri dan hidup produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng yang menurutnya menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kerja nyata dan kepedulian terhadap masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bapak Herman beserta jajaran yang telah membantu secara swadaya dalam program bedah rumah. Ini merupakan bentuk kepedulian yang nyata dan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Reny.
Reny juga mengingatkan warga binaan yang memperoleh RU II agar menjadikan kebebasan sebagai awal kehidupan baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, membuka peluang pemberdayaan melalui sektor pertanian dan peternakan serta akses program Berani Sehat dan Berani Sejahtera bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Sulawesi Tengah. Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah ini diharapkan menjadi titik balik.
Salah satu penerima RU II, MA, mengaku momentum kemerdekaan tahun ini memiliki arti khusus karena menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Hari ini sangat spesial bagi saya. Saya bersyukur bisa kembali bersama keluarga dan memulai kehidupan yang lebih baik. Saya ingin menjaga kesempatan ini dengan tidak mengulangi kesalahan dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap MA.
Sementara itu, Vanes menyampaikan terima kasih atas bantuan bedah rumah yang diberikan jajaran Pemasyarakatan Sulteng. Menurutnya, bantuan tersebut memberikan perubahan nyata bagi keluarganya.
“Terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Tengah atas bantuan ini. Sekarang saya dan keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman. Bantuan ini sangat berarti dan menjadi penyemangat bagi kami untuk menjalani kehidupan ke depan,” tutur Vanes.
Rangkaian momentum Remisi HUT Ke-81 RI Sulawesi Tengah ini menegaskan bahwa semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” dapat diterjemahkan melalui kerja Pemasyarakatan yang nyata, memberikan penghargaan secara adil kepada mereka yang memenuhi haknya, memastikan proses pembinaan berjalan, serta membuka jalan bagi mantan warga binaan untuk kembali hidup layak dan produktif di tengah masyarakat.






