PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat implementasi PP 31/2026 untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas di wilayahnya. Upaya ini dibahas dalam sebuah pertemuan di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, pada Rabu (19/08/2026).

Pertemuan tersebut fokus membahas konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, S.K.M., M.Si., secara simbolis membuka acara yang merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas. Diharapkan implementasi PP 31/2026 ini dapat berjalan optimal.

Susik menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan kerja kolaboratif dari semua pihak. Pentingnya implementasi PP 31/2026 terus ditekankan.

“Kita akan bersama-sama bekerja untuk memastikan bagaimana saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas, dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama, sehingga mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik bersama kita,” kata Susik.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan atau kesempatan hidup bagi penyandang disabilitas. Berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026, harus menjadi landasan dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas.

Kadis Susik menyampaikan bahwa dirinya baru saja mengikuti rapat di Kementerian Sosial terkait penerbitan atau penetapan Kartu Penyandang Disabilitas. Kehadirannya merupakan amanah dari Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE, untuk membahas indikator dan langkah-langkah di daerah terkait implementasi PP 31/2026.

“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan baik. Mengapa? Karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja bersama dan kolaborasi seluruh pihak,” jelasnya.

Kadis juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) dan mendapatkan arahan langsung dari Wali Kota Palu. Dinas yang menangani urusan sosial dan disabilitas harus bergerak cepat agar implementasi PP 31/2026 dapat berjalan optimal.

“Kita terus membangun kolaborasi dan bekerja bersama agar upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Palu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi saudara-saudara kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadis Susik menekankan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan yang baik serta akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan. Ini merupakan bagian krusial dari implementasi PP 31/2026.

Menurutnya, perlu didorong berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam penggunaan transportasi umum, akses pusat pelayanan, hingga kemudahan berbelanja di tempat usaha. Ia mencontohkan praktik di Jakarta, di mana beberapa rumah makan memberikan potongan harga hingga 15 persen bagi penyandang disabilitas.

“Program seperti ini saat ini masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Bandung. Saya berharap Kota Palu dapat bergerak lebih cepat dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Ia berharap Kota Palu tidak hanya mengikuti perkembangan daerah lain, tetapi mampu menjadi daerah yang lebih cepat dan baik dalam menghadirkan pelayanan publik inklusif melalui implementasi PP 31/2026.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula perkembangan pendataan dan verifikasi penyandang disabilitas di Kota Palu. Hingga saat ini, sekitar 338 penyandang disabilitas dari 28 kelurahan telah terverifikasi, namun 18 kelurahan masih belum mengakses proses verifikasi.

Kadis meminta para camat segera mengevaluasi kendala verifikasi di wilayah masing-masing. Hasil verifikasi nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Palu sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

“Mohon data tersebut segera dikoordinasikan dengan tim, sehingga kita dapat mengetahui kelurahan mana saja yang belum melakukan verifikasi, apa kendalanya, dan langkah apa yang harus segera dilakukan,” tegas Kadis.

Kadis Susik menegaskan, jangan sampai ada penyandang disabilitas yang belum terdata atau terverifikasi akibat kurang optimalnya koordinasi. “Harapan kita sederhana, yaitu memastikan bahwa tidak ada seorang pun penyandang disabilitas di Kota Palu yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan dan hak-haknya,” pungkasnya.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat implementasi PP 31/2026, sehingga terwujud pelayanan publik yang semakin inklusif, setara, dan berkeadilan di Kota Palu.