PALU, NARASITA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 157.308 material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah dalam kondisi usang. Pemusnahan material regident usang ini berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng pada Rabu, 19/08/2026, sebagai bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan BMN ini dilakukan terhadap berbagai material regident yang sudah tidak lagi dapat digunakan. Proses pemusnahan material regident usang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta personel terkait. Hal ini menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dan penghapusan BMN, terutama terkait material regident usang.
Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menyatakan bahwa material yang dimusnahkan adalah dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan. Pemusnahan ini penting untuk memastikan bahwa material regident usang tersebut tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” kata Agung.
Agung merinci, salah satu jenis material regident usang yang dimusnahkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping. Material SIM ini merupakan perolehan tahun 2017 dan sudah dalam kondisi usang, serta termasuk dalam spektek lama yang tidak bisa digunakan lagi di pelayanan penerbitan Satpas SIM maupun mobil SIM keliling, karena sudah ada spektek kartu Smart SIM terbaru.
Selain SIM, Ditlantas Polda Sulteng juga memusnahkan Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar, yang juga merupakan perolehan tahun 2017 dan dalam kondisi usang. Material ini tidak dapat digunakan lagi karena masih mengacu pada aturan PP Nomor 60 Tahun 2016, sementara material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Tidak hanya itu, Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar dengan tahun perolehan 2018 turut dimusnahkan. Material regident usang ini sudah tidak diatur lagi tarif PNBP-nya dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, sehingga tidak bisa digunakan.
Kombes Agung Tri Widiantoro menegaskan bahwa pemusnahan material regident usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen atau perlengkapan yang sudah tidak berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.






