PALU, NARASITAKapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri resmi menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 22 Agustus 2026 di Palu. Maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah kerugian besar yang bisa ditimbulkan oleh karhutla bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.

Maklumat bernomor MAK/.1./VIII/2026 ini berisi lima poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. Fokus utama maklumat ini adalah penegasan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa maklumat ini menegaskan akan adanya proses hukum bagi pelaku pembakaran hutan/lahan. Ancaman pidana bisa dikenakan berdasarkan Pasal 308 dan 311 KUHP, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla, termasuk dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang ditemukan. Pihak kepolisian sendiri akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi karhutla.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait,” kata Kombes Pol Achmad Muhaimin.

Maklumat ini, yang dirilis secara publik pada Senin, 24 Agustus 2026, wajib dipatuhi demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah. Pencegahan karhutla menjadi prioritas untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap.