Narasita.com- PALU, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Ahad (12/5/2024) pukul 23.55 Wita, tak satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan melalui penginputan dokumen melalui aplikasi Silonkada maupun menyerahkan langsung dokumen fisik ke KPU Provinsi Sulteng.

“Dari tanggal 8-12 Mei dibuka pendaftaran, saat ini untuk Calon Gubernur-Wakil Gubernur jalur perseorangan itu tidak ada,”Kata Plh Ketua KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo.” Jelasnya, Senin(13/2024).

Christian menambahkan,ada calon yang awalnya berkomunikasi untuk mendaftar sebagai calon perseorangan Gubernur namun kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran.

“Pernah ada satu Liation Oficcer (LO) yang sempat datang berkomunikasi terkait calon perseorangan ini. Namun lagi-lagi, hingga batas akhir, LO bersangkutan tidak pernah datang untuk menindaklanjuti rencana pencalonan jalur perseorangan tersebut.” Tambahnya.

Dikatakan sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, jumlah dukungan minimal sebanyak 190.120 dan sebaran minimal di 7 kabupaten/kota.